Pentingnya Mengecek NJOP Saat Beli Tanah
[Sumber]NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya. Dengan mengetahui Nilai Jual Objek Pajak, kamu akan mengetahui seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual beli properti/rumah. NJOP kemudian digunakan oleh pembeli atau penjual rumah sebagai patokan untuk menentukan harga terendah sebuah rumah. Misalnya kamu mau membeli tanah, cek terlebih dahulu Nilai Jual Objek Pajak tanah tersebut. Apabila harganya jauh di atas NJOP, artinya si pemilik tanah menjualnya terlalu mahal. Begitu juga jika harganya jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak. Bisa jadi ada yang tidak beres sehingga mereka menjualnya dengan harga terlalu murah.
Penjual yang menjual tanahnya dan/atau bangunan di bawah harga NJOP maka akan dikenakan PPh sesuai dengan NJOP. Jadi secara tidak langsung penjual dituntut untuk menjual tanah dan/atau bangunannya sesuai atau di atas harga NJOP, karena jika penjual melakukan penjualan tanahnya di bawah harga NJOP maka penjual itu akan mengalami kerugian. Padahal untuk tanah dan atau bangunan di kawasan yang elit, jika dijual dengan harga sesuai NJOP atau di atasnya maka kemungkinan akan memerlukan waktu yang panjang, padahal kemungkinan penjual itu dalam keadaan membutuhkan uang sehingga penjual itu menjual tanah dan/atau bangunannya di bawah harga NJOP agar cepat laku.
Pembayaran pajak BPHTB dan PPh didasarkan pada NJOP jika NJOP lebih tinggi dari nilai tranksaksi. NJOP ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. UU BPHTB mengatur jika NJOP lebih besar dari angka tranksaksi maka yang dijadikan dasar pemungutan pajak adalah NJOP tersebut. Jika mwngalami keberatan kita mempunyai hak untuk melakukan pengajuan keberatan/keluhan terhadap ketetapan pajak dengan melakukan penyampaian keberatan yang dibuat dalam bentuk tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan yang terhitung dari tanggal dikirimnya surat ketetapan pajak ataupun mulai pada waktu dilakukannya pengurangan atau suatu pemungutan, dikecualikan jika wajib pajak dapat memperlihatkan bahwa rentang waktu yang ditentukan itu belum dapat terpenuhi dikarenakan suatu kondisi yang melebihi kemampuannya.
Berdarkan penjelasan diatas Pemerintah diharapkan mengeluarkan kebijakan baru terhadap penjualan tanah di bawah harga NJOP guna menghindari ketidakadilan dalam pemungutan pajak BPHTB dan PPh terhadap penjualan tanah dari bawah harga NJOP dalam praktek jual beli tanah di bawah harga NJOP sehingga mempermudah masyarakat dalam proses jual beli tanah sebagai aset. Kebijakan baru tersebut dapat dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan baru ataupun dengan cara merevisi UU BPHTB dengan menambahkan pasal baru mengenai ketentuan penjualan tanah di bawah harga NJOP, revisi tersebut selanjutnya dapat diikuti dengan revisi PP Nomor 34 Tahun 2016 sebagai peraturan pelaksana.Pemerintah hendaknya juga dapat mengadakan penyuluhan kepada masyarakat yang masih kurang memahami mengenai jual beli tanah di bawah harga NJOP sehingga masih sering terjadi problematika hukum. Penyuluhan tersebut termasuk pula pemahaman opsi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan.
Dari segi ekonomi kelebihan NJOP yaitu menjadi harga acuan, harganya menyesuaikan wilayah, insfratrukstur dan fasilitas semakin baik, dan nilai presentasenya ditentukan oleh kepala daerah sedangkan kekurangannya yaitu tidak membedakan lokasi bangunan, harganya tidak berbeda dengan bangunan dengan tipe yang berbeda di sekitarannya, harga tanah semakin melonjak, dan nilai presentase selalu naik dari tahun ketahun.
Analisis:
Tedy ardian Syah
1902056070
Baca juga :
https://perspektifhar.blogspot.com/2021/04/ajs-analisis-jurnal-singkat-jual-tanah.html
https://khairinaalfiani.blogspot.com/2021/04/analisa-jurnal-pajak.html
https://rindimilenia.blogspot.com/2021/04/perlindungan-hukum-terhadap-wajib-pajak.html
Komentar
Posting Komentar