Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!
[ Sumber ] Pajak adalah pungutan wajib dari warga negara untuk negara. Setiap uang pajak yang dibayarkan warga negara akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Menurut hukumnya pajak adalah suatu kewajiban bagi warga negara karena sifatnya yang memaksa. Sifat memaksa itu yang kemudian melahirkan konsekuensi bagi yang melanggar. Sifat wajib memiliki konsekuensi bagi yang melanggarnya, bisa berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana. Dalam hal ini para wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang bertujuan untuk membantu menyeimbangkan pengeluaran negara, karena pajak sendiri merupakan sumber pemasukan negara dengan cara mengumpulkan dana dari wajib pajak ke kas negara. Dengan adanya pemasukan pajak maka secara tidak langsung masyarakat telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan ma...