Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!
[Sumber]Pajak adalah pungutan wajib dari warga negara untuk negara. Setiap uang pajak yang dibayarkan warga negara akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Menurut hukumnya pajak adalah suatu kewajiban bagi warga negara karena sifatnya yang memaksa. Sifat memaksa itu yang kemudian melahirkan konsekuensi bagi yang melanggar. Sifat wajib memiliki konsekuensi bagi yang melanggarnya, bisa berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana. Dalam hal ini para wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang bertujuan untuk membantu menyeimbangkan pengeluaran negara, karena pajak sendiri merupakan sumber pemasukan negara dengan cara mengumpulkan dana dari wajib pajak ke kas negara. Dengan adanya pemasukan pajak maka secara tidak langsung masyarakat telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebaliknya jika para wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak maka kesejahteraan masyarakat akan terhambat. Pemungutan pajak sendiri tidak semata-mata untuk kepentingan negara saja, melainkan dengan adanya pajak tersebut negara memberikan bantuan subsidi kepada masyarakat berupa banyak hal seperti contoh nya subsidi Bahan Bakar Minyak, subsidi listrik, layanan kesehatan, dan dana desa bagi rakyat miskin, itu semua dilakukan demi kelangsungan hidup masyarakat agar sejahtera.
UU KUP (Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dibuat agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dalam memungut pajak dan pengenaan pajak diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke-5 juga UU No. 28/2007 tentang KUH. Tidak hanya bagi pemerintah saja, warga negara yang melakukan pengemplang pajak juga dikenai sanksi menurut hukum yang berlaku yaitu berupa sanksi pidana,Menurut Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kondisi sekarang lebih fokus pada melakukan kewajiban pembayaran ketimbang pidana, Oleh karena itu, pemerintah berencana menghentikan sanksi pidana terhadap penghindar pajak. Mereka hanya akan fokus pada rekonsiliasi administrasi untuk meningkatkan pendapatan negara. meningkatkan kesejahteraan Nasional. . Dalam hal ini, wajib pajak mematuhi aturan dan tidak mau menyimpang dari aturan yang ada, yang menjadi terobosan baru. Terobosan seperti itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi namun menurut Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sanksi pidana hanya membuat jera para wajib pajak tidak menambah pemasukan negara, maka dari itu pemerintah berencana akan menghentikan sanksi pidana bagi para pengemplang pajak yang sebagai gantinya hanya akan fokus terhadap penyelesaian administrasi demi menambah pemasukan negara dalam mensejahterakan masyarakat. Tetapi tetap pemidanaan menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan sengketa pajak.
Tedy Ardian Syah
1902056070
Baca Juga
https://rioseptiawan120.blogspot.com/2021/06/pajak-orang-super-kaya-bakal-naik.html?m=1
https://hukumpajakcryptocurrencyihb4.blogspot.com/2021/06/pemberlakuan-pajak-terhadap-crypto.html
https://rizkimeiliaaa.blogspot.com/2021/06/penutupan-permanen-24-kantor-pelayanan.html
https://wer1234567.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-gali-potensi-pajak-sri_9.html
Komentar
Posting Komentar